6981b9ede94ca
"Mesti Dijorokin": JPU Bongkar Chat Rahasia Vendor Chromebook yang Seret Pejabat Kemendikbud

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp antar vendor yang mengungkap strategi “bawah meja” guna memenangkan proyek tersebut.

Salah satu istilah yang mencuri perhatian publik dalam percakapan tersebut adalah kalimat “mesti dijorokin”, yang diduga merujuk pada pemberian uang pelicin agar pejabat terkait mau meloloskan kepentingan vendor.

Makna di Balik Istilah “Mesti Dijorokin”

Bukti chat tersebut melibatkan Susy Mariana (perwakilan vendor) dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pengadaan. Dalam konteks persidangan, JPU mencecar saksi mengenai maksud dari istilah tersebut yang muncul saat proses negosiasi proyek sedang berjalan alot.

Beberapa poin krusial yang dibongkar JPU dari bukti chat tersebut:

  • Pengaturan Pemenang: Chat tersebut menunjukkan adanya koordinasi intensif sebelum lelang resmi diumumkan.

  • Aliran Dana: Muncul indikasi bahwa “dijorokin” berarti memberikan desakan berupa materi (uang) kepada pejabat agar proyek tidak jatuh ke tangan pesaing.

  • Keterlibatan Internal: Percakapan tersebut mengonfirmasi adanya “orang dalam” di kementerian yang memberikan informasi strategis kepada vendor.

Perlawanan Melalui Bukti Digital

Langkah JPU membongkar isi percakapan ini menjadi serangan telak bagi para terdakwa yang sebelumnya membantah adanya koordinasi ilegal. Bukti chat WhatsApp dinilai sulit terbantahkan karena mencantumkan waktu, identitas pengirim, dan konteks pembicaraan yang sinkron dengan alur proyek di lapangan.

“Fakta ini membuktikan bahwa korupsi Chromebook bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan kejahatan yang direncanakan secara matang melalui percakapan digital yang sangat vulgar,” ujar salah satu anggota tim JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya, guna mendalami siapa saja pejabat tinggi yang ikut “dijorongkan” dalam pusaran dana proyek laptop senilai miliaran rupiah ini.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/