JAKARTA – Urusan birokrasi dan pelayanan dasar negara kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu (22/4/2026), sebuah wacana kontroversial bergulir dari Senayan yang dijamin akan membuat seluruh warga negara, khususnya kalian yang sering teledor menaruh dompet, menjadi jauh lebih waspada.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri usulkan warga kena denda jika e-KTP hilang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, secara gamblang memaparkan keluh kesahnya terkait betapa tingginya angka kelalaian masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan vital tersebut.
Alasan di balik wacana ini sebenarnya cukup logis jika dibedah dari kacamata manajemen keuangan negara. Tahukah Anda bahwa setiap harinya terdapat puluhan ribu laporan kehilangan e-KTP di seluruh Indonesia? Karena regulasi saat ini menggratiskan biaya pencetakan ulang, fenomena ini perlahan menjelma menjadi cost center (pusat biaya) yang diam-diam menggerogoti dan membebani APBN kita. Bima Arya kemudian mengklarifikasi bahwa sanksi tersebut lebih tepat dimaknai sebagai “biaya cetak ulang”, mirip seperti ketika nasabah kehilangan kartu ATM bank atau warga kehilangan SIM di kepolisian.
Namun, rencana ini tak pelak menuai pro dan kontra yang tajam, termasuk dari anggota dewan sendiri. Mengelola layanan dasar warga negara tentu tidak bisa disamakan murni dengan logika bisnis perbankan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua e-KTP hilang akibat kelalaian personal; banyak warga yang terpaksa mencetak ulang karena menjadi korban kecopetan, musibah kebakaran, hingga bencana alam.

Bagi kaum kelas menengah dan Gen Z, wacana ini memicu kekhawatiran baru terkait moral hazard. Tanpa adanya sistem digitalisasi dan pengawasan yang super ketat, kewajiban membayar “denda” ini berisiko besar membuka celah Pungutan Liar (Pungli) baru di tingkat kelurahan atau kecamatan yang mengatasnamakan biaya administrasi.
Sebagai solusi yang lebih cerdas dan pro-rakyat, pemerintah seharusnya berlari lebih kencang dalam mengoptimalkan adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone. Jika e-KTP dalam bentuk digital sudah diakui dan terintegrasi penuh di semua layanan (mulai dari perbankan hingga rumah sakit), maka ketergantungan pada kartu fisik akan lenyap. Dengan begitu, APBN bisa terselamatkan dari biaya cetak plastik, tanpa harus menambah beban denda ke pundak rakyat!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















