TNI
Tunjangan Kinerja TNI Resmi Naik, Kepala Staf Angkatan Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026. Salah satu perubahan paling menonjol adalah kenaikan tunjangan bagi Kepala Staf Angkatan yang kini mencapai Rp48,61 juta per bulan, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbarui skema tunjangan yang terakhir kali diatur pada 2018. Selain Kepala Staf Angkatan, pejabat setingkat Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan juga memperoleh kenaikan tunjangan menjadi Rp44,87 juta per bulan. Sementara itu, prajurit pada kelas jabatan paling rendah menerima tunjangan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.

Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya capaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI. Kenaikan tunjangan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan personel sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.

Kementerian Pertahanan menyatakan telah menerima salinan Perpres tersebut dan akan segera menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian, kebijakan baru ini diharapkan menjadi dorongan bagi prajurit TNI untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung berbagai program strategis pemerintah di sektor pertahanan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/