JAKARTA – Stereotip usang yang menganggap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai “mesin” yang harus siap sedia 24 jam penuh di dalam rumah majikan akhirnya dipatahkan oleh hukum negara. Pada Selasa (21/4/2026), kejelasan terkait hak-hak fundamental pahlawan domestik ini makin benderang menyusul disahkannya payung hukum pelindung mereka.
Salah satu terobosan paling revolusioner dalam beleid ini adalah bagaimana UU PPRT atur waktu kerja manusiawi untuk pekerja rumah tangga. Aturan ini menegaskan bahwa profesi PRT tidak ada bedanya dengan pekerja kerah putih di gedung perkantoran. Mereka memiliki batasan fisik dan psikologis yang wajib dihormati oleh pihak pemberi kerja.
Secara teknis, undang-undang ini menghapus ekspektasi toxic bahwa PRT harus selalu terjaga kapan pun majikan membutuhkan. Jam kerja kini dibatasi secara proporsional. Jika memang ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan PRT bekerja melampaui jam yang telah disepakati di dalam kontrak tertulis, maka hal tersebut masuk ke dalam hitungan kerja lembur (overtime) yang wajib dikompensasi dengan upah tambahan, bukan lagi sekadar ucapan terima kasih.
Selain jam kerja harian, aturan “manusiawi” ini juga mencakup kewajiban majikan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup setiap harinya, serta jaminan hari libur mingguan.
Bagi sebagian pemberi kerja yang terbiasa dengan kultur lama, aturan ini mungkin akan terasa menyulitkan pada awalnya. Namun, ini adalah tamparan edukasi yang diperlukan. Majikan dituntut untuk lebih terorganisir dalam memanajemen urusan rumah tangganya dan tidak lagi melempar seluruh beban hidupnya kepada PRT secara membabi buta.
Di sisi lain, bagi jutaan pekerja domestik, aturan ini adalah tameng pelindung dari burnout (kelelahan ekstrem) dan penyakit fisik akibat eksploitasi tenaga. Mengatur jam kerja PRT bukan berarti membuat mereka malas, melainkan memanusiakan mereka agar bisa bekerja dengan lebih produktif, profesional, dan bermartabat!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















