JAKARTA / SAMARINDA – Sorotan tajam masyarakat Kalimantan Timur terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp 8,5 miliar akhirnya memicu reaksi dari pusat. Pada Sabtu (28/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau perkembangan polemik tersebut guna memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran negara yang tidak perlu.
KPK menekankan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah harus mengedepankan asas manfaat dan urgensi, terutama di tengah kondisi infrastruktur daerah yang masih memerlukan banyak perhatian.
Fokus Pemantauan KPK: Transparansi dan Prioritas
KPK tidak hanya melihat dari sisi nominal yang fantastis, tetapi juga meninjau proses perencanaan dan penganggaran di balik angka Rp 8,5 miliar tersebut.
Beberapa poin yang menjadi perhatian KPK meliputi:
-
Kesesuaian Spesifikasi: Apakah spesifikasi kendaraan yang diminta benar-benar diperlukan untuk medan di Kaltim atau hanya sekadar mengejar kemewahan yang berlebihan (excessive).
-
Proses Tender: Memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik tanpa ada pengaturan pemenang atau mark-up harga.
-
Asas Kepatutan: KPK mengingatkan pemerintah daerah untuk memiliki sense of crisis. Anggaran sebesar itu seharusnya dipertimbangkan kembali jika kebutuhan dasar publik, seperti perbaikan jalan rusak, masih belum terpenuhi.
-
Pencegahan Korupsi: Langkah pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi preventif KPK agar anggaran daerah tidak menguap untuk kepentingan prestise pejabat semata.
Kontras dengan Keluhan Warga KPK mencatat gelombang protes warga Kaltim yang meminta agar anggaran tersebut dialihkan untuk “menambal jalan”. Realitas jalanan berlubang di berbagai poros Kaltim menjadi pembanding yang sangat kuat dalam menakar kewajaran harga mobil dinas tersebut.
Sinyal dari Deputi Pencegahan Pihak KPK melalui Deputi Pencegahan dikabarkan akan meminta klarifikasi atau setidaknya memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kaltim mengenai efisiensi penggunaan anggaran dalam APBD 2026.
Desakan Audit Independen Selain KPK, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Samarinda juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tujuan tertentu terhadap proyek pengadaan kendaraan dinas ini.
“Jangan Sampai Kemewahan Menyakiti Hati Rakyat”
KPK mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipertaruhkan dalam setiap kebijakan anggaran yang diambil.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. KPK akan memantau apakah proses pengadaan ini sudah sesuai aturan atau ada indikasi pemborosan yang mengarah pada kerugian negara. Kami mengimbau setiap kepala daerah untuk lebih bijak dan mengutamakan kepentingan publik yang lebih mendesak, seperti infrastruktur jalan, daripada kemewahan fasilitas dinas,” tegas perwakilan KPK, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























