Jakarta – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dengan target penyelesaian dan pengesahan sebelum Desember 2026. Pembahasan akan dilakukan secara intensif melalui rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Jika belum rampung, proses tersebut ditargetkan paling lama selesai dalam dua kali masa sidang.
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat umum sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta kelompok terkait dapat menyampaikan pandangan dalam proses penyusunan regulasi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep pengaturannya tergolong baru di Indonesia. DPR ingin memastikan aturan yang disusun mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dipercepat. Kini, Komisi III DPR terus membuka ruang partisipasi publik sebelum membawa rancangan tersebut menuju tahap pengesahan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























