istockphoto-590620334-612x612
KemenHAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Desak Penanganan Kasus Pengeroyokan Berjalan Transparan

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga terlibat kasus pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melalui pernyataan resminya, KemenHAM menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dugaan pelanggaran pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.

Selain mengecam aksi pengeroyokan, KemenHAM juga mendorong agar keluarga korban memperoleh pendampingan, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan hak-haknya. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

KemenHAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/