Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan melalui platform TikTok dan Tevi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kasus pertama melibatkan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host yang mengatur jalannya siaran. Mereka memanfaatkan fitur Pertarungan Koin untuk meningkatkan interaksi penonton sebelum mengarahkan pengguna ke aplikasi Tevi untuk mengakses siaran lanjutan berbayar.
Dalam kasus kedua, Bareskrim mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25) di wilayah Lampung, Yogyakarta, serta Jawa Barat. Modus yang digunakan serupa, yakni memanfaatkan siaran langsung dan sistem donasi atau gift dari penonton sebelum mengarahkan mereka ke platform Tevi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan para pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut demi memperoleh keuntungan. Keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















