Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut administratif setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses penerbitan Keppres dilakukan untuk memenuhi prosedur resmi setelah pengunduran diri disampaikan kepada Presiden. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral dan menegaskan seluruh tahapan administrasi akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur sementara. Ia akan melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai melalui mekanisme yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian pelaku pasar dan dunia usaha mengingat peran strategis bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, inflasi, dan sistem keuangan nasional. Pemerintah menegaskan operasional BI tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan sementara sehingga kebijakan moneter dan stabilitas sektor keuangan dapat terus terjaga selama masa transisi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























