Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka baru karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Menurut KPK, pengembangan perkara merupakan langkah yang lazim dilakukan setelah operasi tangkap tangan. Dari hasil penyidikan kasus Rejang Lebong, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan aliran dana dan praktik serupa yang diduga melibatkan pihak swasta maupun penyelenggara negara di wilayah lain, termasuk Kota Bengkulu.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses investigasi. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan apabila diperlukan. Lembaga antirasuah juga memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























