JAKARTA – Salah satu babak paling antiklimaks dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia baru saja terjadi. Di saat publik menanti keadilan atas skandal manipulasi komoditas emas yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, sang aktor utama justru dipastikan tak akan pernah duduk di kursi pesakitan.
Pada Sabtu (25/4/2026), lembaga antirasuah mengonfirmasi kabar yang membuat banyak pihak mengelus dada. Diinformasikan bahwa tersangka korupsi Siman Bahar meninggal di China, KPK terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Gugurnya status hukum ini merupakan mandat mutlak dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109, di mana penyidikan pidana wajib dihentikan jika tersangka meninggal dunia.
Bagi nalar keadilan masyarakat umum, berita ini terasa seperti kekalahan telak. Bagaimana tidak? Tersangka kelas kakap tersebut mengembuskan napas terakhirnya di luar negeri dengan status bebas, sementara jejak kerugian negara yang ditinggalkannya masih menganga lebar di pembukuan APBN kita.
Namun, dari kacamata tata kelola aset negara, SP3 dari KPK ini bukanlah garis finish. Terhentinya proses pidana tidak serta-merta menghapus dosa finansial yang telah diperbuat. Uang triliunan rupiah tersebut tidak ikut dikubur bersama sang tersangka. Oleh karena itu, bola panas kini berada di tangan Jaksa Pengacara Negara.
Pemerintah harus segera memutar strategi hukum dari pidana menjadi perdata. Negara wajib melayangkan gugatan perdata kepada para ahli waris tersangka demi mengeksekusi Pemulihan Aset (Asset Recovery). Seluruh aset warisan—baik berupa rekening gendut, properti mewah, hingga portofolio saham—yang terindikasi berasal dari aliran dana korupsi tersebut harus disita dan dirampas kembali untuk negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sistem penegakan hukum kita. Jangan sampai kelambanan dalam mengeksekusi penahanan tersangka korupsi kelas kakap justru memberikan mereka “waktu ekstra” untuk mengamankan aset atau melarikan diri ke luar negeri dengan alasan medis. Masyarakat sipil akan terus mengawal kemana larinya harta warisan haram tersebut!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















