BOGOR – Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Bogor memasuki babak baru. Pada Selasa (24/2/2026), tersangka yang merupakan majikan korban hadir di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, ada yang mencuri perhatian: tersangka tiba dan menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan kursi roda.
Pihak kepolisian tetap melanjutkan prosedur hukum meskipun tersangka mengklaim sedang dalam kondisi kesehatan yang menurun, guna memastikan hak korban untuk mendapatkan keadilan segera terpenuhi.
Pemeriksaan di Tengah Kondisi Kesehatan
Kehadiran tersangka dengan kursi roda didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Meski tampak lemas, penyidik tetap melayangkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi penganiayaan yang dilaporkan oleh korban beberapa waktu lalu.
Poin-poin utama dalam pemeriksaan hari ini:
-
Status Hukum: Tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah alat bukti dianggap cukup oleh penyidik.
-
Kondisi Fisik: Kuasa hukum mengonfirmasi kliennya sedang tidak fit, namun tetap kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
-
Materi Pemeriksaan: Fokus pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang terhadap korban (ART).
-
Langkah Medis: Polisi juga menyertakan tim medis internal untuk memantau kondisi tersangka selama proses BAP berlangsung.

“Hukum Tidak Mengenal Alasan Kursi Roda”
Aktivis perlindungan pekerja rumah tangga menuntut agar pihak kepolisian tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kondisi fisik tersangka yang tiba-tiba “sakit” saat menghadapi jeratan hukum.
“Kami menghargai kondisi kesehatan tersangka, namun kursi roda tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengaburkan substansi kejahatan yang dilakukan. Korban mengalami luka fisik dan trauma yang nyata, dan itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,” ungkap perwakilan lembaga bantuan hukum, Selasa (24/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























