kemenham-1779252060131_169
Tuai Pro Kontra! Kementerian HAM Nilai Potongan 8 Persen Ojol Perkuat HAM Pekerja

JAKARTA – Rencana kebijakan terkait pemotongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) kembali memantik perdebatan hangat di ruang publik. Di tengah penolakan dari sebagian asosiasi pengemudi yang merasa terbebani, pemerintah melalui kacamata hak asasi justru memberikan dukungan struktural. Secara mengejutkan, Kementerian HAM nilai potongan 8 persen ojol perkuat HAM pekerja di sektor ekonomi pertunjukan (gig economy) yang selama ini rentan.

Pandangan ini didasari oleh argumen bahwa tanpa adanya potongan yang dialokasikan secara paksa untuk jaminan sosial, para pengemudi ojol pada dasarnya sedang dieksploitasi oleh sistem tanpa adanya jaring pengaman untuk masa depan mereka.

Mengakhiri Kerentanan Pekerja Gig Economy

Selama bertahun-tahun, status pengemudi ojek online kerap berada di wilayah abu-abu. Mereka disebut sebagai “mitra”, yang secara hukum membebaskan perusahaan aplikator dari kewajiban memberikan gaji pokok, cuti berbayar, hingga asuransi kesehatan selayaknya karyawan tetap.

Kementerian HAM menyoroti kerentanan absolut ini. Pemotongan 8 persen tersebut diproyeksikan untuk dialihkan secara langsung ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan terpadu.

“Kita tidak boleh membiarkan jutaan anak bangsa bekerja di jalanan yang penuh risiko tanpa jaring pengaman. Fakta bahwa Kementerian HAM nilai potongan 8 persen ojol perkuat HAM pekerja adalah wujud afirmasi negara. Ini adalah langkah transisi untuk memastikan ojol mendapatkan hak dasar mereka atas kesehatan dan keselamatan kerja,” jelas salah satu pakar hukum ketenagakerjaan merespons pandangan kementerian tersebut.

Tiga Pilar Hak Asasi yang Ingin Dicapai

Bagi pemerintah, pemotongan ini bukanlah retribusi atau pajak yang masuk ke kas negara secara cuma-cuma, melainkan instrumen untuk mengembalikan hak-hak asasi pekerja itu sendiri. Tiga pilar perlindungan mendasar yang diusung melalui skema ini meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memastikan seluruh biaya medis dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh apabila pengemudi mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang mengambil atau mengantar pesanan.

  2. Akses Layanan Kesehatan Layak: Memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi pengemudi beserta anggota keluarga inti mereka melalui integrasi BPJS Kesehatan.

  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Memaksa pekerja gig economy untuk memiliki tabungan masa depan, sehingga mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat fisik tidak lagi mampu bekerja di jalanan.

Menuntut Transparansi dan Beban Aplikator

Meskipun narasinya bertujuan mulia, kebijakan ini tetap harus dikawal dengan sangat ketat. Asosiasi pengemudi menuntut agar persentase 8 persen tersebut tidak dibebankan sepenuhnya kepada keringat mitra pengemudi. Aplikator harus diwajibkan untuk menanggung porsi iuran yang lebih besar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

Selain itu, transparansi tata kelola dana potongan ini menjadi harga mati. Pemerintah harus menjamin bahwa dana jaminan sosial ini dikelola secara profesional, mudah diklaim saat darurat, dan murni digunakan untuk mengangkat harkat dan martabat kehidupan para pahlawan aspal tersebut.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/