69efc53724f26
Siapa yang Bayar Ganti Rugi? Kemenhub Panggil Pengelola Taksi Green SM Buntut Tabrakan Maut Bekasi

JAKARTA – Mengurai benang kusut dari sebuah tragedi transportasi tidak cukup hanya dengan menyalahkan infrastruktur jalan. Ada faktor kelaikan armada dan pertanggungjawaban korporasi yang kini mulai dikejar oleh regulator. Pada Selasa (28/4/2026), babak baru investigasi kecelakaan maut di Bulak Kapal resmi menyeret pihak swasta.

Sorotan publik kini tertuju pada ketegasan pemerintah di mana Kemenhub akan panggil pengelola taksi Green SM soal tabrakan kereta di Bekasi Timur tersebut. Langkah pemanggilan ini sangat krusial dari kacamata Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik). Publik berhak tahu mengapa sebuah armada taksi listrik yang seharusnya dibekali teknologi canggih, bisa mendadak mati total atau mogok tepat di tengah pelintasan sebidang rel kereta api.

Bagi ekosistem bisnis dan asuransi, ini adalah kasus pertanggungjawaban hukum (corporate liability) yang bernilai sangat masif. Jika hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) nantinya membuktikan bahwa mogoknya taksi tersebut disebabkan oleh kelalaian manajemen perusahaan—misalnya melewatkan servis berkala armada, kelemahan sistem baterai, atau pemaksaan jam operasional driver hingga kelelahan—maka PT KAI dan para keluarga korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi triliunan rupiah kepada perusahaan taksi tersebut.

Sistem kemitraan atau status pekerja driver ojol/taksi tidak bisa dijadikan tameng oleh perusahaan aplikator untuk lepas tangan. Saat armada berlogo perusahaan melintas dan beroperasi mencari profit komersial, maka segala risiko yang ditimbulkan oleh kegagalan aset tersebut menjadi tanggung jawab entitas bisnisnya.

Pemanggilan oleh Kemenhub ini harus dikawal ketat. Jangan sampai proses mediasi berakhir damai di bawah meja sementara nyawa 14 komuter dan hancurnya aset negara menjadi kerugian yang menguap begitu saja. Dunia usaha harus memetik pelajaran mahal: abai terhadap perawatan aset tidak hanya merugikan neraca keuangan perusahaan, tapi juga bisa memicu bencana nasional!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/