698c5917023aa
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tidak Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal: "Standar Kita Tetap Berlaku!"

JAKARTA – Menanggapi kekhawatiran publik dan kritik dari parlemen, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan pernyataan resmi pada Senin (23/2/2026). Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapatkan “keistimewaan” untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur sertifikasi halal yang ketat.

Menurut Seskab Teddy, kerja sama perdagangan yang dijalin pemerintah tetap menghormati UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di tanah air.

MRA: Kerja Sama Teknis, Bukan Penghapusan Aturan

Seskab menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah “pelonggaran”, melainkan upaya sinkronisasi prosedur melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Artinya, lembaga sertifikasi di AS harus diakui dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH Indonesia.

Poin-poin klarifikasi Seskab Teddy:

  • Mandatori Halal Tetap Berlaku: Semua produk makanan, minuman, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai tenggat waktu regulasi.

  • BPJPH Sebagai Otoritas Tunggal: Penentuan standar halal tetap berada di tangan BPJPH, bukan mengikuti standar negara eksportir.

  • Percepatan Prosedur: Pemerintah hanya mempermudah birokrasi pendaftaran, namun tidak mengurangi substansi audit kehalalan produk.

  • Kedaulatan Konsumen: Prioritas utama pemerintah adalah memastikan rasa aman bagi konsumen Muslim di Indonesia.

“Tidak Ada Kompromi untuk Urusan Halal”

Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik dari Komisi VIII DPR yang sebelumnya khawatir akan adanya dominasi produk asing yang “mengangkangi” aturan domestik. Seskab Teddy menjamin bahwa pemerintah tetap berdiri tegak mengawal kepentingan umat.

“Berita yang menyebutkan produk AS masuk tanpa sertifikasi halal itu tidak benar. Saya tegaskan, kita tidak mengompromikan standar halal kita. Kerja sama perdagangan adalah untuk pertumbuhan ekonomi, tapi aturan agama dan perlindungan konsumen melalui BPJPH tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Seskab Teddy, Senin (23/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/