JAKARTA – Kejahatan penyiraman air keras adalah salah satu bentuk kriminalitas jalanan yang paling biadab dan pengecut. Berbeda dengan perkelahian fisik, pelaku air keras menyerang dari jarak aman dengan niat menghancurkan fisik, merenggut fungsi indera, dan meninggalkan cacat seumur hidup bagi korbannya. Namun ironisnya, mental para pelaku ini sering kali setipis tisu ketika dihadapkan pada hukum.
Pada Rabu (29/4/2026), publik mendapat kabar melegakan sekaligus memancing emosi dari wilayah hukum ibu kota. Laporan resmi menyebutkan bahwa pelaku penyiraman air keras di Jakbar sempat mengelak saat ditangkap oleh aparat kepolisian. Drama penangkapan ini seolah mengonfirmasi profil psikologis para pelaku kejahatan ini: sadis saat merasa di atas angin, namun mendadak amnesia dan memposisikan diri sebagai pihak yang tertindas saat diciduk.
Dari kacamata sosiologi kriminal, alasan pelaku mengelak atau berdalih (denial) saat ditangkap adalah bentuk mekanisme pertahanan diri yang murahan. Mereka sadar betul bahwa pasal yang menanti mereka bukanlah pasal penganiayaan ringan, melainkan penganiayaan berat terencana dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Bagi korban, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini bersifat permanen. Kehilangan penglihatan atau kerusakan kulit wajah berarti hilangnya human capital (modal manusia) untuk produktif bekerja dan bersosialisasi secara normal. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan sistem peradilan tidak boleh memberikan ruang toleransi atau “diskon hukuman” bagi pelaku dengan alasan apapun.
Keberhasilan Polres Jakarta Barat dalam meringkus pelaku ini patut diapresiasi, namun pengawalan kasus tidak boleh berhenti di tahap press release penangkapan. Masyarakat akan terus memantau hingga palu hakim diketuk. Hukuman maksimal harus dijatuhkan untuk memberikan deterrent effect (efek jera) yang absolut, sekaligus menjadi pesan keras bagi siapa pun yang berniat menggunakan cairan kimia berbahaya sebagai senjata penyelesaian konflik di jalanan!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















