img_20241124_222418722
Menkum Pastikan Tarif Pendaftaran Merek UMKM Tetap, Hak Cipta Lagu Kini Bisa Diurus Gratis

Jakarta – Pemerintah memastikan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para kreator di Indonesia melalui kebijakan terbaru di sektor layanan kekayaan intelektual. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tarif pendaftaran merek bagi UMKM tidak mengalami kenaikan, sementara layanan pendaftaran hak cipta untuk karya lagu kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Menurut Menkum, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap mengedepankan aksesibilitas bagi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM tetap memperoleh perlindungan hukum atas merek dagangnya tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus mendorong para musisi dan pencipta lagu untuk segera mendaftarkan hak cipta karya mereka.

Perlindungan kekayaan intelektual dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas masyarakat. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak merek lokal dan karya musik Indonesia yang tercatat secara resmi sehingga terhindar dari penyalahgunaan maupun pelanggaran hak cipta.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta memperkuat ekosistem inovasi nasional. Melalui layanan yang lebih terjangkau dan inklusif, pelaku usaha maupun kreator diharapkan semakin terdorong untuk memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi di masa depan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/