PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Nasib nahas menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo. Pada Selasa (24/2/2026), pihak kepolisian setempat resmi menetapkan sang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rangkap jabatan. Guru tersebut diketahui menjabat sebagai tenaga pendidik honorer sekaligus aktif sebagai Pendamping Desa.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai aliran dana ganda yang bersumber dari uang negara (APBN/APBD) kepada individu yang sama, yang secara regulasi dilarang keras bagi penerima honorarium tetap.
Antara Tuntutan Perut dan Aturan Hukum
Bagi banyak guru honorer, mencari penghasilan tambahan adalah cara untuk bertahan hidup di tengah upah yang seringkali di bawah standar minimum. Namun, dalam kasus ini, pilihan untuk mengambil posisi sebagai Pendamping Desa menjadi bumerang hukum karena kedua posisi tersebut dibiayai oleh negara.
Poin-poin utama kasus di Probolinggo:
-
Pelanggaran Administrasi ke Pidana: Penerimaan honor ganda dari negara dianggap merugikan keuangan negara karena adanya duplikasi anggaran untuk satu orang yang sama.
-
Besaran Dana: Penyidik tengah menghitung total kerugian negara dari akumulasi honor yang diterima tersangka selama menjabat di dua posisi tersebut.
-
Ketidaktahuan Aturan: Tersangka diduga tidak melaporkan statusnya sebagai guru honorer saat mendaftar menjadi Pendamping Desa, atau sebaliknya.
-
Penyidikan Meluas: Polisi juga mendalami apakah ada unsur pembiaran dari pihak sekolah atau otoritas desa terkait status ganda ini.
“Aturan Tetap Aturan, Meski Kondisi Sulit”
Meskipun banyak pihak bersimpati karena kondisi ekonomi guru honorer, penegak hukum menekankan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran negara adalah harga mati. Rangkap jabatan yang melibatkan dua sumber dana negara dianggap sebagai bentuk manipulasi data.
“Kami memahami motif ekonomi di baliknya, namun secara hukum, seseorang tidak boleh menerima honor ganda dari anggaran negara untuk dua jabatan yang berbeda pada waktu yang bersamaan. Ini murni penegakan regulasi untuk mencegah kebocoran anggaran,” jelas perwakilan penyidik Polres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























