JAKARTA BARAT – Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka dan menahan pasangan ayah dan anak yang terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap tetangganya sendiri di wilayah Jakarta Barat. Insiden yang sempat menghebohkan warga sekitar ini kini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kekerasan yang direncanakan.
Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, yang masing-masing berinisial SR (52) dan TR (24), saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Jakarta Barat. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intimidasi lebih lanjut terhadap pihak korban.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa nahas ini bermula dari perselisihan sepele yang telah berlangsung cukup lama antar kedua belah pihak. Puncaknya terjadi pada Rabu pagi, ketika adu mulut kembali pecah di depan rumah korban. Tak mampu membendung emosi, SR dan TR lantas menyerang korban secara membabi buta.
Laporan saksi mata menyebutkan bahwa serangan tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan benda tumpul, yang mengakibatkan korban tersungkur dan mengalami luka serius di bagian kepala serta wajah. Warga yang melihat kejadian tersebut sempat berusaha melerai, namun beringasnya kedua pelaku membuat situasi sulit terkendali hingga pihak berwajib tiba di lokasi.
Kondisi Korban dan Proses Medis
Hingga berita ini diturunkan, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat. Selain luka fisik yang cukup parah, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat serangan mendadak di lingkungan rumahnya sendiri. Tim medis terus memantau kondisi stabilisasi korban guna memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Hasil visum juga memperkuat adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku,” ujar perwakilan Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mengingat aksi ini dilakukan secara kolektif, keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum formal (mediasi), daripada menggunakan kekerasan fisik yang berujung pada jeruji besi. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme atau main hakim sendiri, meski pelakunya adalah anggota keluarga atau tetangga dekat.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau pemicu eksternal yang menyebabkan emosi kedua pelaku meledak secara tidak terkendali pada hari kejadian.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























