JAKARTA – Tabir gelap di balik birokrasi perizinan tenaga kerja asing semakin terang benderang. Pada Kamis (26/2/2026), dalam lanjutan persidangan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan yang mencengangkan. Total uang yang dikumpulkan oknum melalui skema pemerasan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) diperkirakan mencapai Rp 13,5 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari praktik “biaya tambahan” ilegal yang dipatok kepada perusahaan-perusahaan yang ingin memuluskan izin mempekerjakan tenaga ahli asing di Indonesia.
Modus Operandi: “Pelican” di Jalur Izin RPTKA
Berdasarkan kesaksian ahli, pemerasan ini terjadi secara sistematis. Perusahaan yang mengurus RPTKA sering kali dihadapkan pada hambatan administratif yang sengaja diciptakan, kecuali jika mereka bersedia menyetorkan sejumlah uang “pelicin”.
Poin-poin utama temuan ahli KPK:
-
Tarif Per Izin: Diduga ada tarif tidak resmi yang dikenakan per dokumen RPTKA yang disetujui, nilainya bervariasi tergantung pada jabatan TKA.
-
Manipulasi Sistem: Penggunaan kewenangan untuk menunda-nunda verifikasi lapangan hingga perusahaan merasa terdesak dan bersedia membayar.
-
Aliran Dana: Uang hasil pemerasan diduga tidak hanya mengalir ke satu kantong, melainkan didistribusikan ke beberapa oknum di berbagai level jabatan.
-
Metode Penyerahan: Sebagian besar transaksi dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening penampung pihak ketiga untuk menyamarkan jejak.
“Beban Tambahan bagi Dunia Usaha”
Ahli KPK menekankan bahwa praktik ini bukan hanya masalah pidana korupsi, tetapi juga merusak iklim investasi di Indonesia. Perusahaan dipaksa menanggung biaya ekonomi tinggi yang tidak masuk ke kas negara.
“Angka Rp 13,5 miliar ini adalah hasil audit investigatif yang kami lakukan terhadap dokumen-dokumen RPTKA yang bermasalah. Ini adalah bentuk pemerasan yang terorganisir. Negara dirugikan secara citra, dan pelaku usaha dirugikan secara finansial oleh oknum yang memanfaatkan celah birokrasi,” tegas Ahli KPK, Kamis (26/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























