Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.
Febri menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan sejumlah dasar hukum, termasuk penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut, Febrie dipastikan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus yang menjerat Febrie juga berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang sebelumnya ditangani Kejagung. Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengusut temuan emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU tersebut, pemeriksaan terbaru secara khusus menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Febrie hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















