Jakarta – Sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mengalami penundaan. Agenda mediasi yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026) belum dapat dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2026. Penundaan tersebut terjadi karena hakim mediator berhalangan hadir.
Perkara hak asuh anak ini telah memasuki tahap mediasi sejak Juli 2026. Dalam proses sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah sempat menjalani mediasi secara langsung, namun belum berhasil mencapai kesepakatan. Hakim kemudian memberikan waktu tambahan agar kedua belah pihak memiliki kesempatan mencari solusi terbaik, terutama demi kepentingan anak.
Kuasa hukum masing-masing pihak menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan terkait penjadwalan ulang tersebut. Proses mediasi sendiri merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dengan adanya penundaan ini, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai.
Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini mengingat Ruben Onsu dan Sarwendah merupakan figur publik yang telah lama menjadi perhatian. Sidang mediasi lanjutan diharapkan dapat menghasilkan titik temu sehingga penyelesaian perkara dapat mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























