Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan berbagai persiapan menyusul pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan meski pembangunan kantor permanen masih berlangsung.
Sebagai tahap awal, Kejagung akan menyediakan kantor sementara yang akan difungsikan sebagai pusat operasional masing-masing Kejari. Selain itu, institusi juga tengah menyiapkan penunjukan pejabat struktural beserta pegawai yang akan mengisi formasi di satuan kerja baru tersebut sehingga proses penegakan hukum tidak mengalami keterlambatan.
Pembentukan tujuh Kejari baru dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Kejaksaan di daerah yang telah berkembang menjadi wilayah administratif tersendiri. Kehadiran Kejari diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun tujuh Kejari baru tersebut berada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. Operasional penuh seluruh kantor akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana, prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah. Dengan langkah ini, Kejagung berharap akses masyarakat terhadap layanan hukum menjadi semakin merata di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























