Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sidang banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan digelar pada 5 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Sidang banding akan difokuskan pada pemeriksaan berkas perkara, pertimbangan hukum, serta mempelajari alasan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun tanggapan dari jaksa penuntut umum. Dalam proses ini, majelis hakim di tingkat banding akan menilai kembali dasar putusan sebelumnya sebelum menentukan apakah putusan tersebut akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan.
Tim kuasa hukum Nadiem berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen. Mereka menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang layak dikaji ulang sehingga proses banding dinilai menjadi kesempatan untuk memperoleh putusan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang banding nantinya menjadi salah satu agenda penting yang akan menentukan kelanjutan status hukum perkara tersebut.
Publik pun diperkirakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas. Hasil sidang banding pada Agustus mendatang akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























