JAKARTA – Arus informasi yang deras di media sosial kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan kabar bohong (hoaks) yang dapat memicu keresahan publik. Baru-baru ini, beredar luas sebuah potongan video dan narasi yang mengeklaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) secara tunai dengan nominal tertentu. Berdasarkan hasil penelusuran mendalam dari Tim Cek Fakta, ditemukan klarifikasi konteks keliru pernyataan Luhut soal bansos uang tunai Rp sekian juta tersebut, yang ternyata merupakan hasil manipulasi informasi.
Unggahan yang viral di berbagai platform perpesanan dan media sosial itu telah dipotong sedemikian rupa sehingga maknanya melenceng jauh dari pernyataan utuh yang sebenarnya disampaikan oleh pejabat terkait.
Modus Operandi Disinformasi Klasik
Narasi yang menyertai video tersebut menggiring opini publik seolah-olah pemerintah akan mencairkan dana segar ke rekening warga secara instan asalkan mereka mendaftar pada tautan (link) tertentu. Modus phishing (pencurian data pribadi) berkedok pembagian bansos ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa pelurusan fakta.
“Ini adalah bentuk kejahatan siber yang sangat merugikan rakyat kecil. Artikel klarifikasi konteks keliru pernyataan Luhut soal bansos uang tunai Rp ini harus disebarluaskan guna mencegah jatuhnya korban penipuan data. Potongan video yang digunakan adalah video arsip lama tahun 2022 saat pembahasan pemulihan ekonomi pascapandemi, yang sama sekali tidak berkaitan dengan narasi tautan pendaftaran bansos saat ini,” urai seorang perwakilan dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang turut menginvestigasi temuan tersebut.
Tiga Fakta Hasil Penelusuran (Cek Fakta)
Guna meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi di ruang publik, berikut adalah tiga poin utama hasil verifikasi dan klarifikasi terkait unggahan yang beredar:
-
Manipulasi Konteks Waktu ( False Context): Video asli adalah rekaman konferensi pers di masa lalu terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bukan pengumuman program bansos tunai terbaru di tahun ini.
-
Tautan Pendaftaran Palsu ( Phishing): Tautan ( link) situs web yang disematkan dalam narasi unggahan tersebut tidak merujuk pada domain resmi pemerintah (yang berakhiran
.go.id), melainkan situs abal-abal yang dirancang untuk meretas dan mencuri data pribadi (KTP dan nomor rekening) masyarakat. -
Penyaluran Resmi Kementerian Sosial: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bansos lainnya memiliki prosedur baku melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan tidak pernah diumumkan pembukaannya melalui pesan berantai WhatsApp atau media sosial tidak resmi.
Imbauan Literasi Digital bagi Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selalu menerapkan prinsip Saring Sebelum Sharing. Warga diminta tidak mudah tergiur oleh janji-janji bantuan uang tunai yang beredar di media sosial, serta selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah guna memastikan kebenaran suatu kebijakan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























