JAKARTA – Sikap kehati-hatian tingkat tinggi tengah diambil oleh pucuk pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam merespons prahara yang membelit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Di tengah desakan publik yang menuntut penonaktifan segera, Menteri Keuangan Purbaya tunggu hasil sidang soal nama Dirjen Bea Cukai Djaka di kasus suap sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang bersifat final.
Langkah ini diambil oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sekaligus memastikan bahwa keputusan instansi didasarkan pada pembuktian hukum yang sah ( inkrah), bukan sekadar pada opini publik.
Memisahkan Opini dari Fakta Hukum
Munculnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana pelicin dari perusahaan importir nakal memang menjadi pukulan telak. Kendati demikian, Purbaya menilai bahwa fakta persidangan tersebut masih harus diuji kebenarannya oleh majelis hakim.
“Kita hidup di negara hukum. Pencopotan jabatan eselon satu tidak bisa dilakukan sembarangan hanya berdasarkan dakwaan awal. Bahwa nama beliau disebut, iya kita dengar. Namun sikap institusi jelas: Purbaya tunggu hasil sidang soal nama Dirjen Bea Cukai Djaka di kasus suap ini selesai dan memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat,” urai salah satu Staf Khusus Menteri Keuangan saat mengonfirmasi sikap atasannya.
Komitmen Tidak Akan Menjadi Tameng
Meski terkesan memberikan ruang bernapas bagi Dirjen Bea Cukai, Menteri Purbaya sebelumnya telah mengirimkan sinyal tegas bahwa Kementerian Keuangan tidak akan pernah menjadi tameng bagi pihak yang terbukti merugikan negara.
Pemerintah menjanjikan tiga langkah penindakan internal yang akan langsung dieksekusi apabila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah:
-
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Sanksi maksimal berupa pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mendapatkan hak pensiun bagi oknum yang terbukti menerima suap.
-
Perombakan Struktural Menyeluruh: Melakukan audit investigatif lanjutan terhadap seluruh jajaran di bawah Dirjen yang terindikasi ikut menikmati atau membiarkan skandal manipulasi pajak impor ( under invoicing) tersebut terjadi.
-
Dukungan Penuh Pemiskinan Koruptor: Kemenkeu akan kooperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dan menyita aset-aset kekayaan pejabat terkait untuk memulihkan kerugian negara.
Ujian Kredibilitas Pengawasan Pintu Negara
Skandal yang menyeret level pimpinan tertinggi di institusi kepabeanan ini merupakan ujian berat bagi reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Publik dan kalangan pengusaha (importir) yang taat aturan terus memantau dengan saksama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sikap Purbaya yang memilih menunggu hasil pengadilan ini diharapkan tidak melunturkan komitmen “bersih-bersih” yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi mengamankan penerimaan negara dari kebocoran akibat ulah mafia impor.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























