TANGERANG – Rasa aman seakan menjadi kemewahan yang makin sulit didapatkan oleh perempuan di Indonesia. Kasus mengerikan kembali mencuat ke permukaan saat kabar seorang wanita di Cipondoh Tangerang diduga jadi korban pemerkosaan viral pada Sabtu (2/5/2026). Insiden memilukan ini bukan sekadar angka statistik kriminalitas biasa. Lebih dari itu, kejadian ini adalah alarm keras yang menelanjangi kegagalan sistemik negara dan masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi warganya.
Oleh karena itu, mari kita bedah kasus ini secara kritis dari kacamata sosiologi hukum dan psikologi sosial. Tragedi di mana seorang wanita di Cipondoh Tangerang diduga jadi korban pemerkosaan ini kembali memunculkan pola klasik yang sering dilakukan oleh predator seksual.
Modus Manipulasi dan Ilusi Kepercayaan
Sering kali, masyarakat awam masih terjebak pada stereotip bahwa kejahatan seksual hanya terjadi di gang gelap oleh orang asing. Namun, realitanya jauh lebih mengerikan. Banyak predator justru menggunakan teknik manipulasi psikologis (grooming) atau social engineering untuk menjebak korban. Mereka membangun ilusi kepercayaan, menjanjikan bantuan, atau memanfaatkan relasi kuasa sebelum akhirnya mengeksekusi niat jahatnya.
Sebagai akibatnya, korban sering kali berada dalam posisi tidak berdaya (powerless) saat serangan terjadi. Fakta bahwa insiden wanita di Cipondoh Tangerang diduga jadi korban pemerkosaan ini bisa terjadi di tengah kawasan permukiman urban yang padat membuktikan bahwa ancaman itu nyata dan tersembunyi dengan sangat rapi.
Budaya ‘Victim Blaming’ yang Membunuh Korban Kedua Kalinya
Selain masalah penegakan hukum, rintangan terbesar bagi korban kekerasan seksual di Indonesia adalah stigma masyarakat. Ketika kasus seperti ini terkuak, respons pertama dari sebagian netizen yang nir-empati sering kali justru mempertanyakan pakaian korban, jam berapa korban keluar rumah, atau mengapa korban mau diajak pergi. Fenomena ini dikenal dengan istilah Victim Blaming (menyalahkan korban).
Padahal, satu-satunya pihak yang bersalah dalam kasus pemerkosaan adalah pelaku itu sendiri. Budaya victim blaming ini ibarat membunuh mental korban untuk kedua kalinya. Akibat trauma dan takut dihakimi oleh masyarakat, banyak korban akhirnya memilih bungkam. Bungkamnya para korban inilah yang kemudian menjadi “bahan bakar” bagi predator untuk terus mencari mangsa baru tanpa takut tertangkap.
Darurat Implementasi Undang-Undang TPKS
Di sisi lain, dari segi hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki senjata pamungkas berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sayangnya, implementasi di lapangan masih sangat kedodoran. Aparat penegak hukum di tingkat kepolisian sektor (Polsek) hingga resor (Polres) sering kali belum memiliki perspektif keberpihakan pada korban.
Oleh sebab itu, publik wajib mengawal kasus wanita di Cipondoh Tangerang diduga jadi korban pemerkosaan ini hingga tuntas. Pelaku harus ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis tanpa ada ruang untuk keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian kekeluargaan. Pemerkosaan adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan masa depan dan psikologis manusia.
Kesimpulannya, tragedi yang menimpa wanita di Cipondoh Tangerang diduga jadi korban pemerkosaan ini adalah duka kita bersama. Generasi Z yang melek literasi hukum dan hak asasi manusia harus menjadi garda terdepan dalam memutus rantai victim blaming. Mari kita ubah narasi dari “lindungi anak perempuanmu” menjadi “edukasi anak laki-lakimu agar tidak menjadi predator”. Keamanan ruang publik adalah hak konstitusional, bukan privilege (hak istimewa) yang harus dibayar dengan rasa takut setiap hari.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















