JAKARTA – Ruang sidang Oditurat Militer kini menjadi saksi bisu terkuaknya salah satu babak paling kelam dalam sejarah demokrasi kita belakangan ini. Pada Kamis (30/4/2026), fakta demi fakta yang terungkap di sidang, ini kronologi dan motif penyiraman air keras ke Andrie Yunus, benar-benar mengonfirmasi ketakutan terbesar masyarakat sipil: aparat negara bertindak layaknya sindikat kriminal bayaran.
Kronologi yang dibeberkan di hadapan majelis hakim menunjukkan bahwa serangan ini bukanlah aksi spontan. Keempat oknum prajurit TNI tersebut melakukan observasi lapangan, memetakan rute harian korban, hingga mengeksekusi serangan secara presisi pada titik buta (blind spot) yang minim pengawasan. Ini adalah taktik black ops (operasi gelap) militer yang disalahgunakan untuk meneror seorang warga negara yang hanya bersenjatakan interupsi dan kata-kata.
Motif utamanya pun kini terang benderang. Serangan ini adalah bentuk pembalasan dendam dan upaya pembungkaman paksa karena korban secara vokal mengkritik draf RUU TNI. Dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan menggunakan fasilitas, keahlian intelijen, dan kekuatan militer untuk membungkam oposisi sipil adalah wujud nyata dari Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) level tertinggi.
Ketika aparat pertahanan yang digaji oleh pajak rakyat justru merancang skema untuk melukai rakyatnya sendiri, maka esensi kontrak sosial negara telah hancur. Demokrasi tidak akan bisa hidup berdampingan dengan ancaman teror fisik.
Publik kini menuntut transparansi total. Keempat prajurit ini adalah eksekutor lapangan (actor materialis). Majelis hakim dan Oditur Militer wajib mengejar siapa Intellectual Dader (dalang intelektual) atau perwira pemberi perintah di balik operasi keji ini. Jangan sampai pengadilan ini hanya menjadi teater formalitas untuk mengorbankan prajurit berpangkat rendah, sementara otak di balik pembungkaman demokrasi ini masih bebas merancang teror berikutnya!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















