JAKARTA – Bahasa adalah cerminan budaya. Bagaimana kita memanggil seseorang sangat menentukan bagaimana kita memperlakukan mereka. Pada Rabu (22/4/2026), seiring dengan gegap gempita pengesahan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan domestik, ada satu pergeseran paradigma yang patut dirayakan secara sosial.
Satu hal yang sangat revolusioner dan menjadi sorotan utama adalah hilangnya istilah pembantu dan majikan dalam UU PPRT. Dalam draf legal kenegaraan tersebut, dua kata usang itu resmi dipensiunkan dan diganti dengan terminologi yang lebih bermartabat: “Pekerja Rumah Tangga (PRT)” dan “Pemberi Kerja”.
Perubahan ini bukan sekadar urusan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) atau basa-basi birokrasi, melainkan sebuah dekonstruksi dari relasi kuasa yang toxic. Secara historis dan psikologis, kata “pembantu” memiliki konotasi kerendahan kelas. Kata tersebut memposisikan seseorang hanya sebagai alat untuk meringankan beban, tanpa memiliki batasan profesionalitas. Sebaliknya, kata “majikan” mewariskan nuansa perbudakan era feodal—seolah-olah sang pemberi gaji memiliki otoritas mutlak atas nyawa dan waktu orang yang dipekerjakannya.
Dengan transisi menjadi “Pekerja” dan “Pemberi Kerja”, negara ingin menegaskan bahwa hubungan ini adalah murni relasi industrial yang profesional dan setara di mata hukum. Seorang PRT menjual jasa dan keahliannya di ranah domestik, dan Pemberi Kerja membeli jasa tersebut dengan kompensasi yang layak berdasarkan kontrak yang jelas. Keduanya adalah subjek hukum yang berdiri sejajar.
Menghapus kata-kata bernuansa feodal di atas kertas undang-undang mungkin mudah, namun mengubah mindset masyarakat tentu butuh waktu. Bagi kita generasi muda, ini adalah momen untuk me-reset kebiasaan lama keluarga kita.
Mulai sekarang, mari biasakan lisan kita untuk berhenti menggunakan kata “pembantu”, “babu”, atau sebutan merendahkan lainnya. Hormati profesi mereka sebagaimana kita ingin dihormati di tempat kerja kita sendiri. Undang-undangnya sudah upgrade, masa perbendaharaan kata dan mentalitas kita masih tertinggal di zaman penjajahan?
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















