JAKARTA – Harapan publik untuk segera melihat para maling uang rakyat dimiskinkan tampaknya masih harus melewati jalan terjal birokrasi. Pada Senin (20/4/2026), agenda pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI justru berbelok menjadi semacam kelas linguistik dadakan.
Alih-alih membedah substansi pasal krusial seperti pembuktian terbalik, momen saat asal usul istilah perampasan di RUU aset dipertanyakan DPR justru menjadi sorotan utama. Sejumlah anggota dewan melontarkan keberatan atas penggunaan kata “perampasan”. Mereka berdalih bahwa secara etimologis, kata tersebut memiliki konotasi tindak pidana—seolah-olah negara bertindak seperti preman yang merampas hak milik warga negaranya. Beberapa usulan pun muncul untuk memperhalus istilah tersebut menjadi “penyitaan”, “pengambilalihan”, atau “pemulihan aset”.
Bagi masyarakat luas, perdebatan semantik semacam ini adalah sebuah lelucon yang tidak lucu. Fenomena “menghaluskan bahasa” untuk kejahatan kerah putih bukanlah barang baru di negeri ini. Kita ingat betul bagaimana istilah “koruptor” pernah dicoba diganti dengan sebutan “penyintas korupsi”, atau “maling” diperhalus menjadi “oknum yang khilaf”.

Penggunaan kata “perampasan” di dalam RUU ini sebenarnya sudah sangat tepat dan proporsional. Ketika uang pajak rakyat, dana bantuan sosial, hingga anggaran fasilitas umum dicuri secara sistematis oleh oknum pejabat, bukankah itu sebuah perampasan terhadap hak hidup orang banyak? Lantas, mengapa negara harus bersikap sopan santun dan menggunakan bahasa yang halus untuk mengambil kembali apa yang memang menjadi hak rakyat?
Kecurigaan publik pun menguat. Akrobat linguistik ini dikhawatirkan bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan taktik buying time (mengulur waktu) atau langkah awal untuk melunakkan efek psikologis dan efek kejut dari undang-undang tersebut.
Masyarakat harus mengawal ketat RUU ini! Jangan biarkan energi wakil rakyat habis hanya untuk memperdebatkan diksi. Koruptor tidak peduli apa nama undang-undangnya, yang mereka pedulikan hanyalah aset mereka tetap aman. Kembalikan fokus pada substansi: sahkan segera dan miskinkan koruptornya!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















