6986f674befce
BGN Ungkap Alasan Insentif Rp 6 Juta/Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Gedung Baru

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan skema pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis. Pada Rabu (18/2/2026), BGN memaparkan strategi terbaru mengenai penggunaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menariknya, BGN lebih memilih memberikan insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi setiap unit SPPG dibandingkan mengalokasikan anggaran besar untuk membangun gedung atau dapur pusat baru.

Langkah ini diambil berdasarkan kajian mendalam mengenai efisiensi biaya operasional (OPEX) dibandingkan belanja modal (CAPEX) yang memakan waktu lama.

Mengapa Insentif Lebih Efisien?

Strategi ini bertujuan untuk memanfaatkan ekosistem yang sudah ada di masyarakat. Daripada menunggu proses konstruksi gedung baru yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, BGN memberdayakan unit-unit pelayanan yang sudah tersebar di berbagai daerah.

Beberapa alasan utama di balik kebijakan insentif ini:

  • Kecepatan Implementasi: SPPG bisa langsung beroperasi tanpa perlu menunggu proses lelang konstruksi gedung yang rumit.

  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dana Rp 6 juta per hari tersebut digunakan untuk operasional yang melibatkan tenaga kerja dan bahan pangan dari lingkungan sekitar.

  • Fleksibilitas: Jika populasi sasaran di suatu wilayah berubah, pemerintah tidak terbebani dengan aset gedung yang menganggur (idle asset).

“Bukan Membangun Monumen, Tapi Membangun Gizi”

Pihak BGN menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan setiap anak mendapatkan asupan gizi yang tepat tepat waktu. Membangun infrastruktur fisik dalam jumlah masif dinilai berisiko menjadi beban anggaran di masa depan jika tidak dikelola dengan sangat ketat.

“Uang rakyat sebesar Rp 6 juta per hari itu langsung dikonversi menjadi pergerakan ekonomi di tingkat SPPG. Kami tidak ingin membangun ‘monumen’ dapur yang mewah tapi kosong. Kami ingin dapur-dapur di desa berdenyut, lapangan kerja tercipta, dan anak-anak makan sehat,” ungkap perwakilan Badan Gizi Nasional, Rabu (18/2/2026).

Skema insentif ini juga sudah mencakup biaya bahan baku, honorarium petugas gizi, hingga biaya distribusi makanan sampai ke tangan penerima manfaat.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/