JAKARTA – Dinamika di lingkaran internal Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (19/2/2026), terungkap sebuah fakta penting bahwa organisasi Tim Pengacara Ulama dan Aktivis (TPUA) secara resmi telah dibekukan oleh beliau.
Langkah ini cukup mengejutkan mengingat TPUA selama ini dikenal sebagai salah satu garda terdepan dalam memberikan advokasi hukum bagi berbagai kasus yang melibatkan ulama maupun aktivis yang berafiliasi dengan gerakan HRS.
Restrukturisasi dan Konsolidasi Tim Hukum
Pembekuan ini dikabarkan berkaitan dengan langkah HRS untuk melakukan penertiban dan konsolidasi terhadap pihak-pihak yang membawa nama beliau dalam urusan hukum maupun politik. Hal ini bertujuan agar segala pernyataan dan tindakan hukum yang mengatasnamakan HRS bersifat satu pintu dan terkoordinasi dengan tim hukum utama yang ditunjuk langsung oleh beliau.
Beberapa poin penting di balik pembekuan TPUA:
-
Ketegasan Otoritas: HRS ingin memastikan tidak ada pihak yang bergerak secara liar atau tanpa koordinasi yang matang dalam memberikan pernyataan hukum.
-
Fokus Strategi: Konsolidasi ini diharapkan membuat langkah hukum HRS di tahun 2026 menjadi lebih solid dan terukur.
-
Status Keanggotaan: Dengan dibekukannya TPUA, maka segala aktivitas organisasi tersebut kini tidak lagi berkaitan dengan restu atau arahan dari Habib Rizieq Shihab.
“Menjaga Kemurnian Perjuangan”
Langkah tegas ini dinilai oleh para pengamat sebagai upaya HRS untuk menjaga “kemurnian” dan arah perjuangannya agar tidak terseret oleh kepentingan-kepentingan lain di luar komandonya. Dengan pembekuan ini, publik diingatkan untuk hanya merujuk pada keterangan resmi dari tim hukum yang telah ditunjuk secara formal.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban organisasi dan memastikan bahwa setiap langkah pembelaan hukum terhadap ulama dan aktivis berada dalam satu koordinasi yang jelas di bawah arahan Habib Rizieq,” ungkap sumber internal yang dekat dengan pihak HRS, Kamis (19/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























