69a7e87b1200b
Sudah 2 Periode Menjabat, Bupati Fadia Masih "Ngaku Tak Paham" Kelola Anggaran: Alibi atau Kegagalan Kompetensi?

PEKALONGAN – Pernyataan “saya tidak paham aturan” mungkin bisa dimaklumi bagi pejabat baru di bulan-bulan pertama masa jabatannya. Namun, bagi Fadia Arafiq yang kini menyandang status sebagai Bupati Pekalongan dua periode, alasan tersebut dinilai publik sebagai sesuatu yang sulit diterima akal sehat. Pada Jumat (6/3/2026), gelombang kritik kembali datang menanggapi pengakuannya di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi dan nepotisme yang menyeret namanya.

Logika publik sederhana: Jika satu periode (5 tahun) belum cukup untuk memahami mekanisme pengelolaan uang rakyat, mengapa ia maju dan terpilih kembali untuk periode kedua?

Kontradiksi Status vs Kompetensi (Update 6 Maret 2026)

Para pengamat kebijakan publik dan anggota legislatif menyoroti beberapa poin keganjilan dari pembelaan sang Bupati:

  • Pengalaman 2 Periode: Memasuki periode kedua artinya sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menandatangani dokumen negara, memimpin rapat anggaran, dan berkoordinasi dengan Sekda serta dinas teknis.

  • Fasilitas Tenaga Ahli: Sebagai Bupati, ia dikelilingi oleh staf ahli, asisten daerah, dan tim hukum yang bertugas memberikan masukan sebelum sebuah kebijakan diputuskan.

  • Tanda Tangan Berarti Tanggung Jawab: Dalam hukum administratif, tanda tangan seorang kepala daerah di atas dokumen proyek atau anggaran adalah bukti persetujuan yang memiliki konsekuensi hukum mutlak.

“Bupati Bukan Jabatan Magang”

Kritikan pedas juga datang dari kalangan akademisi yang menilai bahwa pengakuan “tidak paham” ini justru menjadi bumerang yang memperlihatkan adanya dugaan pengabaian secara sengaja terhadap aturan yang berlaku (deliberate ignorance).

“Menyebut diri tidak paham aturan setelah menjabat selama dua periode adalah pengakuan yang sangat ironis. Jabatan bupati bukan tempat untuk magang selama 10 tahun. Ini menyangkut nasib jutaan warga dan triliunan rupiah uang negara. Alasan ini justru bisa memperberat posisi hukumnya karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah,” tegas seorang pengamat hukum tata negara, Jumat (6/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/