1770740045-4032x2268
Siasat Licin 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Terbongkar, Negara Tekor hingga Rp 1,4 Triliun!

JAKARTA – Tabir gelap di balik pengelolaan komoditas emas hijau Indonesia kembali tersingkap. Pada Rabu (11/2/2026), pihak berwenang merilis rincian mengejutkan mengenai siasat 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi limbah sawit. Tidak main-main, “permainan” para oknum ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 1,4 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan yang terorganisir, mulai dari pihak swasta hingga oknum yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengelolaan limbah industri sawit.

Modus Operandi: Manipulasi Data dan Proyek Fiktif

Penyidik mengungkapkan bahwa ke-11 tersangka tersebut menggunakan berbagai siasat untuk mengeruk keuntungan pribadi dari celah regulasi pengelolaan limbah. Limbah yang seharusnya diolah secara ketat sesuai standar lingkungan, justru dijadikan objek bancakan melalui manipulasi dokumen.

Beberapa poin utama siasat yang terbongkar meliputi:

  • Manipulasi Dokumen Pengapalan: Mengubah data volume dan jenis limbah yang keluar-masuk guna menghindari pajak dan pungutan resmi.

  • Proyek Pengelolaan Fiktif: Mengajukan anggaran untuk pengolahan limbah yang nyatanya tidak pernah dilakukan di lapangan.

  • Gratifikasi Perizinan: Adanya aliran dana dari pengusaha kepada oknum pejabat guna memperlancar “jalur hijau” ekspor turunan limbah sawit tanpa prosedur yang sah.

“Kerugian Ekonomi dan Lingkungan yang Nyata”

Pihak penegak hukum menekankan bahwa kerugian Rp 1,4 triliun tersebut bukan hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Selain itu, korupsi di sektor limbah ini juga berdampak pada rusaknya ekosistem akibat pengolahan yang tidak sesuai standar demi menekan biaya.

“Siasat para tersangka ini sangat rapi, menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana. Namun, dengan bantuan audit forensik, kami berhasil melacak jejak kerugian negara yang mencapai Rp 1,4 triliun ini,” ungkap perwakilan lembaga penegak hukum, Rabu (11/2/2026).

Saat ini, penyidik tengah melakukan penyitaan aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara (asset recovery). Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik skema korupsi massal ini.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/