tangkapan-layar-di-thread-soal-petugas-membagikan-dokumen-milik-eks-pembalap-f1-rio-haryanto-1771388810147_43
Privasi Dilanggar! Pegawai yang Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos Kini Terancam Dipecat

JAWA TENGAH – Etika digital di lingkungan kerja kembali menjadi sorotan tajam. Pada Kamis (19/2/2026), publik dikejutkan dengan kabar adanya seorang oknum pegawai yang diduga menyebarkan dokumen pribadi milik mantan pembalap F1 kebanggaan Indonesia, Rio Haryanto, ke platform media sosial.

Tindakan yang diduga dilakukan demi mengejar engagement atau sekadar “pamer” tersebut berbuntut panjang. Pihak instansi atau perusahaan tempat pegawai tersebut bernaung langsung mengambil tindakan tegas berupa ancaman pemecatan.

Pelajaran Pahit tentang Privasi Data

Kasus ini bermula saat tangkapan layar atau foto dokumen yang seharusnya bersifat rahasia beredar di jagat maya. Identitas Rio Haryanto yang merupakan tokoh publik membuat unggahan tersebut cepat viral, namun berujung pada kecaman dari netizen yang menilai tindakan tersebut sangat tidak profesional.

Beberapa poin krusial terkait insiden ini:

  • Pelanggaran SOP: Setiap instansi memiliki aturan ketat mengenai kerahasiaan data nasabah, klien, atau tamu, terutama terkait dokumen kependudukan atau administrasi.

  • Risiko Hukum: Selain sanksi internal, pembocoran data pribadi dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

  • Reputasi Instansi: Tindakan satu oknum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas perusahaan dalam menjaga kerahasiaan data.

“Jari-mu, Harimau-mu: Profesionalisme adalah Harga Mati”

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh karyawan di sektor apa pun agar tidak mencampuradukkan urusan pekerjaan dengan konten pribadi di media sosial. Kepopuleran sesaat dari unggahan “eksklusif” tidak sebanding dengan hancurnya karir yang telah dibangun bertahun-tahun.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran privasi, siapa pun korbannya. Data milik publik maupun tokoh ternama harus dijaga dengan standar keamanan yang sama. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan dan sanksi terberat (pemecatan) sedang dipertimbangkan,” ungkap perwakilan pihak terkait, Kamis (19/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/