69689db4ad186
Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Fokus Benahi Sistem, Bukan Bertugas Selesaikan Kasus Individu

JAKARTA – Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap perubahan di tubuh Korps Bhayangkara, Mahfud MD memberikan catatan penting guna meluruskan persepsi masyarakat. Pada Rabu (18/2/2026), tokoh hukum nasional tersebut menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak dibentuk untuk menjadi lembaga “penuntas kasus” yang menangani perkara hukum secara individu.

Penegasan ini krusial agar masyarakat memahami bahwa komisi ini bekerja di level makro atau sistemik, guna mencegah munculnya masalah serupa di masa depan melalui perbaikan regulasi dan kultur organisasi.

Membedah Mandat: Sistem vs Kasus

Mahfud menjelaskan bahwa banyak warga yang salah kaprah dan melaporkan kasus-kasus lama atau sengketa pribadi ke Komisi Reformasi. Padahal, fungsi penyidikan tetap berada di tangan internal Polri (Propam atau Bareskrim) dan lembaga pengawas seperti Kompolnas.

Poin-poin utama penjelasan Mahfud MD:

  • Arsitektur Institusi: Komisi bertugas mengevaluasi struktur organisasi, pola rekrutmen, hingga sistem pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

  • Kultur Kerja: Fokus pada perubahan perilaku personel agar lebih humanis dan profesional.

  • Rekomendasi Kebijakan: Hasil kerja komisi berupa rekomendasi strategis kepada Presiden dan Kapolri, bukan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Bukan Tukang Cuci Piring Kasus Lama”

Mahfud MD mengingatkan bahwa jika komisi dipaksa masuk ke ranah penyelesaian kasus per kasus, maka energi untuk membenahi “akar masalah” akan habis terserap oleh urusan teknis yang sangat banyak.

“Komisi ini bukan tempat untuk mengadu soal kasus tanah saya yang macet atau kasus pencurian yang belum selesai. Itu ada salurannya sendiri. Komisi ini hadir untuk melihat: kenapa kasus-kasus itu bisa macet secara sistemik? Itulah yang kita perbaiki jalurnya,” tegas Mahfud MD, Rabu (18/2/2026).

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Polri yang lebih sehat secara institusional, sehingga keadilan bagi masyarakat bisa tercipta secara otomatis tanpa harus selalu menunggu intervensi komisi khusus.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/