JAKARTA – Mengawali pekan pada Senin (9/3/2026), vonis bebas yang diterima Delpedro Marhaen dkk bukan sekadar angka di statistik peradilan, melainkan sebuah teguran keras bagi gaya penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pakar hukum dan aktivis HAM menilai bahwa kasus ini menjadi bukti betapa seringnya aparat menggunakan kewenangan “tangkap dulu, urusan bukti belakangan” terhadap sosok-sosok yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah.
Dalam catatan hukum yang dirangkum per Maret 2026 ini, majelis hakim dinilai telah melakukan koreksi yudisial terhadap kegagalan penyidik dalam membedakan antara “hasutan jahat” dengan “hak menyampaikan pendapat”. Kasus Delpedro menjadi pengingat bahwa di tahun 2026, masyarakat tidak boleh lagi dibungkam dengan ancaman jeruji besi hanya karena mereka ingin negara ini berjalan lebih baik.
Poin-Poin Evaluasi untuk Aparat Penegak Hukum
Catatan dari vonis bebas ini memberikan beberapa poin evaluasi krusial yang harus segera dibenahi oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan:
-
Kualitas Alat Bukti: Hakim menemukan bahwa bukti yang diajukan sering kali dipaksakan dan tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan. Hal ini menunjukkan adanya tren “memaksakan perkara” demi kepentingan tertentu.
-
Penghentian Pasal Karet: Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE atau KUHP yang bersifat multitafsir terbukti gagal di depan hakim yang progresif. Aparat diminta tidak lagi menggunakan pasal ini sebagai senjata untuk menakut-nakuti warga.
-
Etika Penangkapan: Kasus Delpedro menyoroti prosedur penangkapan yang sering kali dilakukan secara mendadak tanpa dasar yang kuat, yang justru memperburuk citra institusi di mata publik.
-
Independensi Penyidik: Diperlukannya integritas penyidik agar tidak menjadi “alat” bagi kepentingan politik sesaat, terutama dalam menangani aktivis yang berseberangan dengan arus utama.
Menuju Penegakan Hukum yang Bermartabat
Vonis ini diharapkan menjadi titik balik bagi reformasi internal di tubuh Polri. Publik menuntut agar kepolisian lebih mengedepankan Restorative Justice dan dialog daripada pendekatan represif. Di tahun 2026, di mana mata rakyat ada di mana-mana berkat teknologi digital, setiap tindakan aparat yang sewenang-wenang akan langsung mendapatkan sanksi sosial yang berat.
Hukum tidak boleh lagi tajam hanya ke arah mereka yang kritis, namun tumpul ke arah mereka yang memiliki akses kekuasaan. Keadilan substansial yang ditunjukkan oleh hakim dalam kasus Delpedro adalah standar baru yang harus dijaga demi kelangsungan demokrasi Indonesia.
“Polisi Harusnya Melindungi Pikiran Rakyat, Bukan Memenjarakannya”
Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak agar hasil vonis ini dijadikan bahan ajar di sekolah-sekolah kepolisian untuk mengubah pola pikir para calon penegak hukum di masa depan.
“Catatan penting dari kasus Delpedro dkk di tahun 2026 ini adalah: Berhenti menggunakan hukum sebagai alat pemukul. Hakim sudah memberikan sinyal bahwa kriminalisasi itu tidak laku di pengadilan yang jujur. Kami menuntut audit besar-besaran terhadap kasus-kasus serupa yang masih berjalan. Jangan lagi ada warga yang harus duduk di kursi pesakitan hanya karena mencintai negaranya dengan cara mengkritik,” ungkap seorang aktivis hukum nasional, Senin (9/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























