6993fbfc6fd6b
Heboh! Kemenlu Buka Suara soal Dugaan WNI Gabung Tentara Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengenai adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan pasukan militer Israel (IDF). Menanggapi isu yang sensitif tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya angkat bicara pada Selasa (17/2/2026).

Kemenlu menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan memiliki aturan ketat terkait keterlibatan warga negaranya dalam militer asing.

Risiko Kehilangan Kewarganegaraan RI

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan bergabung dengan tentara asing tanpa izin resmi memiliki konsekuensi yang sangat berat. Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, dan pengabdian kepada militer negara lain dapat memicu sanksi administratif hingga kehilangan status sebagai WNI.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan dalam klarifikasi ini:

  • Proses Verifikasi: Kemenlu bekerja sama dengan berbagai otoritas terkait untuk melacak identitas sosok yang viral di media sosial tersebut.

  • Landasan Hukum: Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

  • Posisi Diplomatik: Indonesia tetap pada komitmen politik luar negerinya yang tidak mengakui otoritas militer Israel dalam konteks konflik yang sedang berjalan.

“Hukum Indonesia Sangat Jelas”

Isu ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara yang berada di luar negeri bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan militer asing memiliki implikasi hukum yang serius. Kemenlu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial sebelum ada hasil investigasi resmi.

“Hukum kita sangat jelas mengenai hal ini. Bergabung dengan dinas militer negara lain tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap status kewarganegaraan seseorang. Kami sedang mendalami data yang ada,” ungkap perwakilan Kemenlu, Selasa (17/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/