JAKARTA – Titik terang dalam perburuan jejak kekayaan koruptor paling legendaris di Indonesia akhirnya mulai terlihat nyata. Upaya tak kenal lelah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam melacak harta buronan kasus Letter of Credit (L/C) Bapindo, Eddy Tansil, membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya aset senilai puluhan miliar rupiah. Merespons pencapaian gemilang ini, tokoh ekonomi Purbaya puji Kejagung temukan aset Eddy Tansil Rp 51,6 M prestasi luar biasa yang membuktikan bahwa negara tidak pernah lupa dan tidak akan menyerah dalam memburu hak rakyat.
Keberhasilan melacak aset yang telah disembunyikan selama lebih dari dua dekade ini memberikan suntikan moral yang sangat besar bagi upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset (asset recovery) di Tanah Air.
Mendobrak Kebuntuan Kasus Lintas Dekade
Eddy Tansil merupakan simbol dari kejahatan kerah putih masa lalu yang mewariskan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Lolosnya ia dari penjara Cipinang pada 1996 membuat pengejaran asetnya menjadi salah satu kasus paling rumit dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
“Melacak aset yang umurnya sudah puluhan tahun, yang pasti sudah dipindahtangankan atau disamarkan berulang kali, membutuhkan dedikasi dan intelijen finansial tingkat tinggi. Pernyataan di mana Purbaya puji Kejagung temukan aset Eddy Tansil Rp 51,6 M prestasi luar biasa adalah respons yang sangat objektif. Ini mengirimkan pesan deterrent effect yang kuat kepada koruptor lain bahwa sejauh apa pun mereka berlari, aset curian itu pada akhirnya akan dirampas kembali oleh negara,” urai seorang pakar Hukum Pidana Pencucian Uang merespons gebrakan Kejagung tersebut.
Tiga Tantangan Terbesar dalam Melacak Aset Eddy Tansil
Keberhasilan tim pelacak aset dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini patut diacungi jempol mengingat tiga rintangan utama yang berhasil mereka patahkan:
-
Lapis Penyamaran ( Layering): Aset-aset koruptor kakap masa lalu tidak dibiarkan menganggur, melainkan terus dicuci melalui skema investasi cangkang (shell company), properti atas nama pihak ketiga, hingga dipindahkan ke yurisdiksi tax haven yang sulit disentuh yurisdiksi hukum Indonesia.
-
Jejak Dokumen Fisik yang Terputus: Kasus Bapindo terjadi di era pra-digitalisasi perbankan, sehingga menyusuri pembukuan fisik dan akta-akta lama yang sebagian mungkin telah rusak atau sengaja dihilangkan merupakan pekerjaan yang sangat menyita waktu.
-
Proses Hukum Perampasan ( In Rem): Kejagung harus bisa membuktikan secara hukum di pengadilan bahwa aset senilai Rp 51,6 miliar tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi asalnya (L/C Bapindo), bukan dari hasil bisnis yang sah.
Harapan Baru bagi Optimalisasi Penerimaan Negara
Dana puluhan miliar yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah progresif Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi standar kerja baru ( benchmark) bagi lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, untuk lebih agresif memadukan pendekatan pidana badan (follow the suspect) dengan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset (follow the money).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















