MAKASSAR – Dunia pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan tengah diguncang oleh badai pemeriksaan massal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ratusan pimpinan institusi sekolah harus berurusan dengan penyidik terkait dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Publik dan kalangan pendidik pun dibuat bertanya-tanya; jika temuan dana BOS sudah dikembalikan, mengapa 326 kepala sekolah di Sulsel masih terus dipanggil dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?
Pertanyaan ini mengemuka setelah para terperiksa mengeklaim telah menyetorkan kembali selisih dana yang menjadi temuan audit ke kas negara. Namun, kacamata hukum pidana memandang persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar masalah ganti rugi administratif.
Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana
Secara yurisprudensi dan aturan perundang-undangan, aparat penegak hukum berpijak pada landasan yang sangat kuat. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas mengamanatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Banyak pejabat publik yang salah kaprah mengira bahwa mengembalikan uang hasil korupsi akan menghentikan kasus. Terkait pertanyaan temuan dana BOS sudah dikembalikan, mengapa 326 kepala sekolah di Sulsel tetap diproses, jawabannya adalah karena penegak hukum sedang mengejar unsur niat jahatnya (mens rea). Pengembalian uang hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan nanti, bukan penghapus dosa pidananya,” urai seorang pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) merespons kebingungan di kalangan aparatur pendidikan tersebut.
Tiga Alasan Kuat Polisi Melanjutkan Penyelidikan
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memiliki tiga fokus utama yang mendasari keputusan mereka untuk tidak menghentikan kasus ini meski uang telah dikembalikan:
-
Mencegah Preseden Buruk ( Deterrent Effect): Jika kasus dihentikan hanya karena uang dikembalikan setelah ketahuan, hal ini akan memicu mentalitas “coba-coba korupsi”. Pelaku akan berpikir mereka aman jika tertangkap, cukup dengan mengembalikan uangnya tanpa ada sanksi penjara.
-
Mengurai Jaringan Pemotongan Berjenjang: Polisi mencurigai bahwa ke-326 kepala sekolah ini tidak bertindak sendirian. Terdapat indikasi pemotongan berjenjang atau kewajiban “setoran” kepada oknum atasan di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang memaksa para kepala sekolah memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
-
Membedakan Kelalaian Administrasi vs Modus Kesengajaan: Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk menyaring mana kepala sekolah yang murni melakukan human error dalam pembukuan administrasi, dan mana yang secara sengaja melakukan penggelembungan dana (markup) pengadaan fiktif untuk memperkaya diri.
Peringatan Keras bagi Tata Kelola Dana Pendidikan
Skandal massal yang menjerat ratusan kepala sekolah ini harus menjadi tamparan keras bagi Inspektorat Daerah dan Kementerian Pendidikan. Dana BOS merupakan urat nadi untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan lahan basah untuk dikorupsi secara berjamaah. Masyarakat mendesak agar proses penyidikan ini berjalan transparan, objektif, dan tidak digunakan sebagai alat tawar-menawar politik di daerah.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















