PEKANBARU – Di tengah upaya keras pemerintah memastikan distribusi energi yang tepat sasaran, segelintir oknum mafia justru terus mencari celah untuk memperkaya diri sendiri. Memasuki awal pekan ini, Senin (6/4/2026), jajaran kepolisian di Riau membawa kabar keberhasilan yang patut diapresiasi: sebuah sindikat besar perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sukses digulung oleh aparat.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku di lapangan, tetapi juga menyita barang bukti berupa lebih dari 10.000 liter (10 ton) solar bersubsidi. Ribuan liter BBM tersebut ditemukan tersimpan dalam wadah-wadah modifikasi, seperti “kempu” (tangki air berukuran besar) dan jeriken, yang disembunyikan di lokasi penimbunan rahasia sebelum siap diselundupkan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan migas ini terbilang klasik namun sangat terorganisir. Mereka biasanya menggunakan armada truk atau mobil boks yang tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa—kerap disebut “helikopter” di kalangan supir—untuk menguras jatah solar subsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Solar yang dibeli dengan harga murah (harga subsidi) tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pihak industri, perkebunan, atau pertambangan skala besar dengan harga industri yang jauh lebih tinggi. Selisih harga inilah yang menjadi keuntungan haram para mafia, sementara negara harus menanggung beban subsidi yang membengkak sia-sia.
Dampak dari praktik culas ini sangat merugikan masyarakat luas. Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, angkutan barang kebutuhan pokok, nelayan kecil, dan petani. Akibat ulah para penimbun, kelompok masyarakat rentan ini sering kali harus gigit jari melihat tulisan “Solar Habis” di SPBU, atau terpaksa mengantre berjam-jam hingga mengular ke jalan raya.
Menyikapi temuan di awal April 2026 ini, publik mendesak agar kepolisian tidak berhenti pada penangkapan kurir atau sopir tangki saja. Penyelidikan harus mengarah ke atas untuk menangkap “aktor intelektual” atau pemodal besar di balik sindikat ini. Selain itu, pihak Pertamina juga dituntut untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha secara permanen bagi oknum pengelola SPBU yang terbukti ikut bermain mata dengan para mafia penimbun.
Jangan biarkan hak rakyat kecil terus-terusan dirampok oleh keserakahan mafia energi!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























