69afe7da75ca6
Kembali ke Masa Lalu? Purbaya Ungkap Usulan Prabowo Ganti Bea Cukai dengan SGS, Apa Dampaknya bagi Indonesia 2026?

JAKARTA – Mengapa nama SGS tiba-tiba mencuat kembali di tahun 2026? Bagi kalangan milenial atau Gen Z, nama ini mungkin terdengar asing. Société Générale de Surveillance (SGS) adalah perusahaan multinasional asal Swiss yang bergerak di bidang jasa inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi.

Secara sederhana, SGS adalah “polisi barang” swasta skala global. Jika Bea Cukai adalah institusi negara yang memeriksa barang masuk dan keluar, SGS adalah pihak ketiga (outsourcing) yang biasanya disewa negara untuk memastikan nilai barang, jenis, dan pajak yang harus dibayar sesuai dengan aturan internasional tanpa adanya intervensi birokrasi lokal yang korup.

Nostalgia Inpres Nomor 4 Tahun 1985

Usulan ini bukanlah barang baru. Prabowo seolah ingin menghidupkan kembali memori tahun 1985, di mana saat itu Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No. 4/1985. Pada masa itu, kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor dipangkas habis dan diserahkan kepada SGS.

Langkah drastis tersebut diambil karena Bea Cukai kala itu dianggap sebagai sarang pungli dan birokrasi yang sangat lamban, sehingga menghambat arus logistik nasional. Di tahun 2026 ini, di tengah upaya Presiden Prabowo melakukan “pembersihan” besar-besaran di berbagai lini pemerintahan, opsi mengalihkan fungsi pemeriksaan ke pihak swasta internasional kembali dianggap sebagai solusi instan untuk memberantas kebocoran pendapatan negara.

Alasan di Balik Usulan Prabowo: Efisiensi vs Kedaulatan

Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pertimbangan ini muncul karena adanya tuntutan efisiensi yang luar biasa di tahun 2026. Beberapa alasan yang mungkin melandasi usulan ini antara lain:

  • Pemberantasan Korupsi Sistemik: Menghilangkan kontak langsung antara importir dan oknum petugas lapangan yang rentan negosiasi di bawah meja.

  • Kecepatan Arus Barang: Sistem pemeriksaan SGS yang terintegrasi secara global diharapkan bisa memangkas waktu dwelling time di pelabuhan Indonesia.

  • Peningkatan Pendapatan Negara: Memastikan nilai pabean dihitung secara akurat sesuai harga pasar dunia sehingga tidak ada nilai barang yang dimanipulasi (under-invoicing).

Namun, usulan ini tentu tidak lepas dari kritik. Menyerahkan urusan pintu masuk negara ke tangan asing dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bentuk pelemahan kedaulatan ekonomi.

“Obat Pahit untuk Penyakit Menahun”

Para pengamat ekonomi menilai bahwa jika usulan ini benar-benar diwujudkan di tahun 2026, Indonesia akan mengalami “kejutan budaya” birokrasi yang sangat masif.

“Prabowo adalah tipikal pemimpin yang menyukai hasil cepat dan efisien. Jika Bea Cukai tidak segera melakukan reformasi internal yang radikal, usulan mengganti mereka dengan SGS bisa jadi bukan lagi sekadar wacana, melainkan ‘obat pahit’ yang terpaksa diminum untuk menyehatkan fiskal kita di tahun 2026 ini,” ungkap seorang analis kebijakan publik, Rabu (11/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/