wakil-ketua-mpr-ri-dari-fraksi-partai-amanat-nasional-pan-eddy-soeparno-1772345475422
Darurat Iklim! Eddy Soeparno Tegaskan UU Perubahan Iklim Sudah Mendesak demi Kepastian Hukum dan Target NZE

JAKARTA – Tantangan perubahan iklim yang semakin ekstrem menuntut langkah legislasi yang lebih konkret dan komprehensif. Pada Minggu (1/3/2026), politisi senior sekaligus pimpinan komisi terkait di DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim sudah masuk dalam kategori mendesak.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi setingkat undang-undang untuk menyinkronkan berbagai kebijakan sektoral yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri, mulai dari urusan kehutanan, energi, hingga industri.

Mengapa UU Perubahan Iklim Diperlukan Sekarang?

Eddy Soeparno menekankan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, target Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat akan sulit terealisasi. Beberapa poin utama yang menjadi alasan urgensi undang-undang ini adalah:

  • Kepastian Hukum bagi Investor: Sektor ekonomi hijau membutuhkan investasi besar. Investor memerlukan regulasi yang stabil dan mengikat untuk menanamkan modal di proyek energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan.

  • Sinkronisasi Pajak Karbon: UU ini akan memperkuat implementasi nilai ekonomi karbon (pajak karbon) agar lebih efektif dalam menekan emisi gas rumah kaca di sektor industri.

  • Mitigasi Bencana Alam: Memberikan mandat yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran mitigasi bencana akibat perubahan iklim, seperti banjir rob dan kekeringan panjang.

  • Komitmen Internasional: Memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional (seperti COP) dengan menunjukkan bahwa komitmen iklim telah diadopsi ke dalam sistem hukum nasional yang tertinggi.

Dorongan Masuk Prolegnas Eddy berharap agar draf UU Perubahan Iklim ini mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar pembahasannya bisa segera dimulai bersama pemerintah.

Kolaborasi Lintas Sektor Pembentukan UU ini nantinya tidak hanya melibatkan satu kementerian, tetapi menjadi kerja kolaboratif antara Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kemenkeu, hingga Bappenas.

Pelibatan Masyarakat Sipil Parlemen berkomitmen untuk membuka ruang publik seluas-luasnya bagi para aktivis lingkungan, akademisi, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan agar undang-undang ini bersifat inklusif dan solutif.

“Bukan Sekadar Tren, Tapi Kelangsungan Hidup”

Eddy Soeparno mengingatkan bahwa krisis iklim adalah masalah lintas generasi yang tidak bisa ditunda pembahasannya hanya karena pertimbangan politik sesaat.

“Kita tidak bisa lagi menangani perubahan iklim dengan aturan yang parsial atau sekadar peraturan menteri. Kita butuh mandat undang-undang. Ini bukan lagi soal tren gaya hidup hijau, tapi soal bagaimana kita memastikan anak cucu kita masih bisa tinggal di bumi yang layak huni. UU Perubahan Iklim adalah warisan legislasi yang harus kita selesaikan sekarang,” tegas Eddy Soeparno, Minggu (1/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/