SURABAYA – Gelombang tuntutan mengenai kepastian status kepegawaian kembali mencuat ke level tertinggi pemerintahan. Pada Jumat (20/2/2026), dilaporkan sebanyak 18 organisasi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tergabung dari berbagai lintas profesi resmi mengirimkan surat kepada Presiden.
Langkah kolektif ini diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan solusi permanen terhadap karut-marut pengangkatan pegawai, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Satu Suara dari Berbagai Profesi
Uniknya, gerakan ini tidak hanya didominasi oleh satu sektor saja. Mulai dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah, semuanya melebur menjadi satu kekuatan diplomasi. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih menyisakan celah ketidakpastian bagi ribuan pegawai.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut meliputi:
-
Percepatan Pengangkatan: Menuntut agar proses transisi dari tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan tanpa birokrasi yang berbelit.
-
Pengakuan Masa Kerja: Meminta agar masa pengabdian yang sudah dilakukan bertahun-tahun menjadi pertimbangan utama dalam seleksi atau penempatan.
-
Kesejahteraan Setara: Menekankan pentingnya kesetaraan hak antara ASN PNS dan ASN PPPK dalam hal tunjangan dan jaminan hari tua.
-
Kejelasan Regulasi: Meminta payung hukum yang lebih kuat agar tidak terjadi diskriminasi di level daerah.
“Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Pengakuan”
Para koordinator organisasi menyatakan bahwa surat ini adalah jalan diplomasi terakhir sebelum mereka melakukan aksi yang lebih besar. Mereka berharap Presiden dapat memberikan atensi khusus mengingat kontribusi para pegawai ini adalah tulang punggung pelayanan publik di daerah.
“Kami mengirimkan surat ini bukan tanpa alasan. Ada 18 organisasi yang sepakat bahwa ketidakpastian ini harus diakhiri di tahun 2026. Kami meminta Presiden melihat langsung fakta di lapangan, di mana banyak rekan kami yang sudah mengabdi belasan tahun namun masih menggantung statusnya,” ungkap salah satu perwakilan koalisi, Jumat (20/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























