JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Kamis (19/2/2026), mantan Sekretaris Jenderal (Eks Sekjen) Kemnaker memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 125 juta dari seorang agen penyalur Tenaga Kerja Asing (TKA).
Meskipun penerimaan tersebut diakui terjadi setelah dirinya memasuki masa pensiun, jaksa penyidik mendalami adanya kaitan uang tersebut dengan jabatan dan kewenangan yang pernah dipegangnya selama masih aktif bertugas.
Alibi “Uang Pensiun” vs Dugaan Gratifikasi
Dalam keterangannya, eks pejabat tersebut berkilah bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk tali asih atau bantuan sosial setelah dirinya tidak lagi menjabat. Namun, pihak penegak hukum menaruh kecurigaan karena pemberi dana merupakan pihak swasta yang selama ini berurusan langsung dengan perizinan TKA di Kemnaker.
Beberapa poin krusial dari pengakuan tersebut:
-
Jumlah Nominal: Uang sebesar Rp 125 juta diserahkan secara bertahap/sekaligus melalui perantara.
-
Profil Pemberi: Agen TKA yang memiliki kepentingan terhadap kelancaran kuota dan izin kerja ekspatriat di Indonesia.
-
Status Hukum: Meski diakui sebagai hadiah pasca-pensiun, secara hukum gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan (meski sudah lewat) tetap memiliki risiko pidana jika tidak dilaporkan ke KPK.
“Bahaya Laten Gratifikasi Pasca-Jabatan”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para birokrat bahwa masa pensiun bukan berarti lepas dari pengawasan hukum. Pemberian dari pihak yang pernah menjadi mitra kerja tetap harus dicurigai sebagai upaya “balas budi” atas kemudahan yang diberikan di masa lalu.
“Saya akui memang ada uang Rp 125 juta itu. Tapi pemikiran saya saat itu, saya kan sudah pensiun, sudah jadi warga sipil biasa, jadi saya pikir itu bantuan kawan. Ternyata ini menjadi masalah hukum,” ungkap Eks Sekjen Kemnaker dalam persidangan, Kamis (19/2/2026).
Penegak hukum kini sedang menelusuri apakah ada aliran dana lain yang lebih besar yang melibatkan oknum pejabat aktif lainnya di kementerian tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























