JAKARTA – Para perokok yang gemar berkendara sambil mengepulkan asap kini harus was-was. Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang isinya menuntut pemberatan sanksi secara drastis.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar hari ini (8/1/2026), pemohon (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) menegaskan bahwa denda uang saja tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan buruk yang membahayakan nyawa orang lain tersebut. Oleh karena itu, ia meminta MK menambahkan opsi hukuman: Kerja Sosial dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Gugat Pasal “Karet” Konsentrasi
Fokus gugatan ini menyasar Pasal 283 UU LLAJ. Pasal ini melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, namun tidak secara eksplisit menyebut “merokok”, sehingga sering kali penindakannya di lapangan menjadi lemah atau abu-abu.
Pemohon meminta agar MK menafsirkan pasal tersebut secara tegas bahwa merokok adalah gangguan konsentrasi mutlak.
Opsi Sanksi: Dari Malu Hingga Tak Bisa Nyetir
Dalam petitumnya, pemohon menawarkan alternatif sanksi yang dinilai lebih efektif memberikan efek jera (deterrent effect):
-
Sanksi Kerja Sosial: Pelanggar diwajibkan membersihkan fasilitas umum (menyapu jalan/trotoar) dengan mengenakan atribut khusus yang menandakan mereka adalah pelanggar. Rasa malu di depan publik diharapkan ampuh mengubah perilaku.
-
Pencabutan SIM: Ini adalah sanksi terberat. Jika perilaku merokok dinilai sudah sangat membahayakan (misal: menyebabkan kecelakaan atau residivis), petugas berhak mencabut lisensi berkendara si pelanggar.
“Kalau cuma denda, orang kaya tinggal bayar lalu merokok lagi. Tapi kalau SIM dicabut atau disuruh nyapu jalan, mereka akan berpikir seribu kali,” argumen yang dibangun dalam persidangan.
Teror Abu Rokok yang Tak Berkesudahan
Langkah hukum ini diambil mewakili keresahan jutaan pengendara motor yang kerap menjadi korban. Abu rokok yang terbang (bara api) sering kali mencederai mata pengendara di belakang, menyebabkan iritasi kornea, hingga kecelakaan beruntun.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan menyarankan agar pemohon memperkuat argumentasinya dengan data kecelakaan atau dampak kesehatan konkret akibat rokok saat berkendara, guna meyakinkan majelis hakim.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























